TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan, letak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan seseorang.
Kata dia, perbedaan pernyataan tersebut terletak pada niat seseorang saat ingin menyampaikan.
Penjelasan itu disampaikan Frans saat dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Arti kata bohong itu yang tadi di dalam kamus (KBBI) menyatakan sesuatu yang tidak benar atau berdusta," kata Frans dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Lanjut kata Frans, pernyataan bohong yang diucap seseorang itu berlandaskan dengan niat.
Dengan begitu kata dia, seseorang yang menyampaikan kebohongan itu memiliki tujuan untuk menutupi sesuatu atau lainnya.
"Kalau seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar (berbohong) dalam konteks berbicara pasti ada niat, ada kemauan untuk menyampaikan itu," tuturnya.
Di sisi lain pada konteks keliru, Frans mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh seseorang tidak berlandaskan pada niat untuk berbohong.
Pasalnya kata dia, seseorang yang menyatakan pernyataan keliru, tidak mengetahui bahkan tidak berniat berbohong.
"Tetapi jika dalam suatu hal menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu, maka, tidak bisa disebut berbohong. Dia masuk kategori keliru," jelasnya.
Baca juga: Refly Harun dan 5 Ahli Lainnya Dihadirkan Kubu Habib Rizieq dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Di akhir, Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
Satu di antaranya kata dia, saat keliru menyebutkan identitas atau nama seseorang.
"Keliru selalu terjadi dalam hidup kita misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.