Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) Anak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak di bawah umur (siswi SMP).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penanganan kasus secara cepat dan tepat.
"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui.
Polisi memastikan AT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Persilakan Polisi Usut Anaknya yang Terlibat Perdagangan Anak
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.
"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.
"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.
Status tersangka AT sendiri sampai saat ini masih buron.
Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaannya semenjak Januari 2021 lalu.
"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.
Bambang memastikan, pihak keluarga sudah menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi tidak diketahui keberadaan tersangka AT.
"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.