TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kasus perdagangan anak terjadi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ironisnya pelaku penjualan bayi ini adalah anak seorag anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Sang anggota dewan ini pun meminta agar aparat hukum mengusutnya.
Melalui kuasa hukumnya, anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan orang tua terduga pelaku perdagangan anak berinisial AT (21), mempersilakan polisi untuk melakukan proses hukum atas kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Kakak Adik Nyaris Jadi Korban Human Trafficking, Ditipu Penyalur TKW, Ini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Tiga Anggota Sindikat Human Trafficking di Medan Ditangkap, Begini Modusnya
Kuasa Hukum keluarga AT menjelaskan, kliennya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut tanpa ada intervensi dari dirinya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi.
"Klien saya persilakan polisi untuk memproses hukum," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Bambang menuturkan bahwa kasus yang menyeret AT merupakan masalah personal dan tak ada kaitan dengan kliennya.
"Sebenarnya, kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya. Anak ini sudah besar dan sudah dewasa.
Jadi tidak ada hubungan hukumnya sama bapaknya. Bapaknya memang anggota dewan, tapi ini tidak ada kaitannya. Memang anaknya sudah dewasa," katanya.
Ia menambahkan bahkan kliennya bersedia untuk koperatif membantu kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa korban berinisial PU (15).
Namun demikian, keluarga AT mengaku hingga kini juga tak mengetahui keberadaannya lantaran tak tinggal bersama AT sejak 2 tahun lalu.
"Kami siap kooperatif. Apabyang dibutuhkan kami siap membantu. Sampai saat ini belum ditemukan oleh keluarganya. Kita sedang mencari juga keberadaannya.
Anak itu tidak tinggal sama-sama antara AT dan kedua orangtuanya. Tinggalnya misah semenjak 2 tahun yang lalu," tutur Bambang. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota DPRD Bekasi Minta Polisi Proses Hukum Anaknya yang Terlibat Kasus Perdagangan Anak