TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah John Kei divonisi masing-masing 13 dan 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Hakim menyatakan anak buah John Kei, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun bersalah atas tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menganggap bahwa keduanya terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api
Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Maka Bukon Koko Bukubun terbukti telah menyediakan alat penikam atau senjata penusuk," ujar Eko dalam persidangan.
Atas hal tersebut Bukon Koko Bukubun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara sementara Yeremias Farfarhukubun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Kemudian jatuhkan pidana kepada Bukon Koko Hubun dengan pidana 14 tahun penjara dan terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana 13 tahun," ujar majelis hakim.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan 17 dan 16 tahun penjara.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Dimana sebelumnya Bukon dituntut 17 tahun penjara sementara Yeremias dituntut 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim.
Diketahui sebelumnya JPU membacakan tuntutannya atas enam orang anak buah John Kei dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Lima orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.
Sementara, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.
Dijaga Polisi Bersenjata Api
engadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.
Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.
Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.
Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei
Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.
Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.
Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.
Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi
Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.
Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.
"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.
Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Dua Anak Buah John Kei Pikir-pikir Dulu Tanggapi Putusan Hakim