TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mudik menggunakan surat keterangan swab antigen palsu, ibu dan anak di Tangerang diamankan polisi.
Ibu tersebut berinisial SN, dan anaknya berinisial AS.
Keduanya bermaksud mudik ke kampung halamannya di Pekalongan dari Tangerang.
Pemalsuan surat swab antigen itu dilakukan kedua warga asal Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang supaya bisa lolos dari pemeriksaan petugas Satgas Covid-19.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 21-23 Mei 2021
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, karena alasan takut swab Antigen membuat keduanya memalsukan surat keterangan sehat.
"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (21/5/2021).
Awal mula pengungkapannya saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN.
Lantaran, SN telah pulang dari mudik pada Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Polda Metro Catat Ada 276 Pemudik yang Kembali ke Jakarta Positif Covid-19
Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen.
Hasilnya pun negatif yang dikeluarkan dari sebuah klinik di Jakarta Selatan.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu.
"SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS," sambung Deonijiu.
Adapun cara AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab.
Formatnya pun melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetaknya sampelnya.
"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," tutur Deonijiu.
Baca juga: Satgas Ingatkan 7 Daerah Zona Merah Bebenah Mengantisipasi Dampak Covid-19 PascaMudik
Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.
"Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis," tutur Deonijiu
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.
Kepada wartawan, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.
"Soalnya kita takut, pas di swab malah positif," kata SN.
Dari perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Takut Diswab, Warga Tangerang Berurusan Sama Polisi karena Palsukan Surat Antigen,