News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak persyaratan usia masuk sekolah untuk PPDB Jakarta 2021 PAUD hingga SMA/SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK untuk PPDB Jakarta 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun pelajaran 2021-2022 akan segera dibuka.

Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).

Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021/2022 Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia CPDB:

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni - 7 Juli 2021

- Proses Seleksi: 21 Juni - 7 Juli 2021

- Pengumuman: 7 Juli 2021

- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021

2. SLB

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni – 7 Juli 2021

- Proses Seleksi: 21 Juni – 7 Juli 2021

- Pengumuman: 7 Juli 2021

- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Jadwal dan Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi SD, SMP, dan SMA/SMK

3. PKBM

- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 26 Juli - 2 Agustus 202

- Proses Seleksi: 26 Juli - 2 Agustus 2021

- Pengumuman: 2 Agustus 2021

- Lapor Diri: 3 - 4 Agustus 2021

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 202

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

6. SMK

a. Jalur Prestasi :

- Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021

2). Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021

b. Jalur Afirmasi :

- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021

2). Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021

- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021

2). Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021

2). Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id
dan ppdb.jakarta go.id

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait PPDB Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini