News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kabupaten Bekasi Gelar Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021 Namun dengan Syarat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/21). Dalam proses pembelajaran di bagi menjadi dua tahap yaitu setiap hari Senin dan Selasa yang mengikuti belajar tatap muka langsung di sekolah adalah siswa nomer absen 1-16 sedangkan Rabu dan Kamis nomer absen siswa 17-32. Untuk minggu ke dua nanti akan di balik biar semua merasakan belajar tatap muka di kelas sedangkan yang lainnya akan belajar online melalui live melalui aplikasi sekolah. Untuk prosoes pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB baik yang di sekolah maupun yang daring di rumah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengizinkan sekolah tatap muka pada Juli atau tahun ajaran baru 2021/ 2022.

Ada sejumlah persyaratan agar sekolah tatap muka dapat dilaksanakan, salah satunya yakni izin dari orangtua murid.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima arahan langsung dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.

Arahan itu menjelang sekolah tatap muka SMP. Selain berkenaan dengan protokol kesehatan (prokes) yakni izin dari orangtua siswa.

“Poin terakhir yang disampaikan dinas pendidikan, selain pada prokes yaitu harus ada pesetujuan orangtua," kata Rija Sudrajat, Senin (24/5/2021).

"Walaupun kita lengkap persyaratan lengkap tapi orangtua tidak menyutujui maka tidak di lakasanakan sekolah tatap muka bagi siswa,” ujarnya lagi.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka untuk SD dan SMP

Menurut dia, persetujuan dari orangtua siswa menjadi persiapan sekolah tatap muka Juli mendatang.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mengakui, sejumlah tahapan penting harus ditempuh untuk menjalani sekolah tatap muka.

Selain persetujuan orangtua, Kepala Dinas Penididikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, ada poin lainnya berkenaan dengan tenaga pengajar.

Untuk sekolah tatap muka tahun ajaran baru akan dimulai, panduannya ketetapan Menteri Pendidikan, salah satu poin yaitu tenaga guru harus sudah divaksin.

"Mungkin kita akan menjalankan dengan dua kelompok. Bagi guru yang belum divaksin dia akan mengajar secara daring kemungkinannya itu," kata Carwinda.

"Bagi yang sudah divaksin dia akan memberikan pelajaran secara tatap muka walaupun dengan persentase yang kecil apakan di 50 persen atau di bawah 50 persen di bawah kehadiran anak anak," katanya.

Dia menambahkan, saat belajar tatap muka, jam mengajar akan ada pengurangan.

Sebelumnya, tiap mata pelajaran 40 menit menjadi hanya 20 menit.

“Kita berusaha semaksimal mungkin menjalankan tatap muka itu. Terlalu jenuh mereka (siswa) dan istilah dalam pengetahuan kan namanya lost learning."

"Jadi namanya itu ada yang hilang waktu pembelajaran, jadi menurut saya tidak bisa kalau hanya di lakukan seperti itu, kaya membaca google,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Bekasi Mulai Juli Butuh Persetujuan Orangtua Siswa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini