TRIBUNNEWS.COM, RAJEG - Polsek Rajeg membubarkan kerumunan di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/5/2021) malam.
Kerumunan yang dimaksud merupakan resepsi pernikahan yang dilakukan di rumah warga.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kerumunan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Pembubaran kerumunan juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan," kata Wahyu dalam keterangannya.
Baca juga: Mobil Mewah Miliaran Rupiah Terbakar di Kelapa Gading, Pemilik Berhasil Selamatkan Diri
Baca juga: Pengedar Ganja di Bekasi Simpan Tiga Paket Ganja di Balik Bantal
Baca juga: Pil Pahit 168 Korban Arisan Online Amanah Untung Real di Jambi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Admin
Baca juga: Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Wahyu menyampaikan, imbauan pembubaran dilakukan secara persuasif.
Masyarakat yang berkerumun kemudian secara sadar bersedia membubarkan diri.
Selain melakukan pembubaran, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, petugas juga terus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dan dalam setiap aktivitas untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Resepsi Pernikahan di Kabupaten Tangerang Dibubarkan Polisi,