Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Keempat pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut masing-masing berinisial T, MZI, MLU, dan NS.
"BB (barang bukti) ada, yang ada sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik untuk kita ambil sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Keempat pelaku, dikatakan Yusri, memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.
Namun, pelaku berinisial NS diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
"Pelaku yang sudah kita amankan adalah empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita," kata Yusri.
Sementara itu, Yusri menyebut modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyewa sebuah unit kendaraan roda empat di tempat penyewaan.
"Mereka rental di tempat rental atau menyewa kendaraan roda empat ini kemudian kendaraanya dijual kepada orang-orang dengan harga memang agak murah tetapi janjinya adalah baru kendaran, STNK dan BPKB menyusul," tambah Yusri.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut 476 Pemudik Kembali ke Jakarta Reaktif Covid-19
Yusri mencontohkan, mereka menyewakan mobil mereka Toyota Etios kepada korban dengan tarif Rp 6 juta per bulan.
Selanjutnya, pelaku langsung menjualnya lewat Facebook dengan harga hanya Rp 35 juta.
Para pelaku tidak hanya mencuri atau menjual kendaraan dari satu rental saja tapi dari berbagai tempat penyewaan di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin
"Kemudian tim bergerak karena mencurigakan ada harga yang murah," katanya.
Selanjutnya, Yusri meminta bagi masyarakat atau pemilik rental kendaraan roda empat yang merasa ditipu oleh korban segera melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan berikan dengan gratis kembalikan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya. Tapi dengan syarat memperlihatkan dokumen resmi yang sah kalau dia adalah pemiliknya," ujarnya.