News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambil Mabuk dan Acungkan Pedang, Dua Preman di Bekasi Minta THR ke Penjaga Toko

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Polsek Serang Baru, Senin (24/5/2021) - Dua preman AL alias Tato & DS alias Gepeng diringkus jajaran Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi gara-gara memeras pedagang dengan dalih minta THR

TRIBUNNEWS.COM, SERANG BARU - Dua preman AL alias Tato (36) dan DS alias Gepeng diringkus Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi.

Pasalnya mereka memeras pedagang dengan dalih minta THR (tunjangan hari raya).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka beraksi saat terpengaruh minuman alkohol.

"Jadi sebelumnya beraksi, tersangka AL dan DS ini pesta miras (minuman keras) sama teman-temannya, saat teman-temannya pergi mereka berdua baru beraksi," kata Hendra.

Baca juga: Gagal Rampas HP, 2 Pencuri Ini Tetap Ditangkap Polisi Karena Berkali-kali Bacok Korban di Ciracas 

Kedua tersangka yang merupakan anggota organisasi kepemudaan, beraksi menggunakan sepeda motor berboncengan.

Sebelum berangkat, tersangka AL sempat mengambil sebilah pedang dari dalam rumahnya lalu berkendara berboncengan sepeda motor dengan tersangka DS.

Dibawah pengaruh minuman keras, mereka lanjut mendatangi dua toko masing-masing toko pakaian dan toko jam tangan sambil mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti-nakuti penjaganya.

"Modus berdalih meminta THR, karena tersangka ini anggota organisasi di wilayah setempat, dia mengancam dan mengambil sejumlah pakaian dan jam tangan," terang Hendra.

Aksi keduanya menyasar toko yang ada di Perumahan Mega Regency, Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kejari Depok Panggil 7 Direktur Penyedia dan 3 Pegawai Honorer Terkait Dugaan Korupsi Sepatu PDL 

Beruntung aksi keduanya dapat dihentikan, anggota Polsek Serang Baru yang tengah melakukan patroli kewilayahan langsung membekuk kedua tersangka.

"Anggota bersama warga kemudian berhasil mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke polsek. Tersangka AL ini residivis, dia pernah dipenjara tahun 2001 silam karena kasus penganiayaan," terang Hendra.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan, mereka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 (1) Undangan-undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Preman Sok Jago di Bekasi Peras Pedagang Sambil Mabuk, Ancam Penjaga Toko Pakai Pedang Minta THR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini