*Jumlah Total Uang yang Digelapkan Rp 7,8 Miliar
*Ada yang Dibagi-bagi ke Guru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan(BOP) SMKN 53 Jakarta Barat dikorupsi.
Pelakunya adalah seorang kepala sekolah berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial MF.
Nilai dana BOP yang jadi bancakan tersebut tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 7,8 miliar.
W dan MF diduga bersekongkol menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.
Total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan W memberikan password kepada MF untuk mengakses aplikasi dana BOP.
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.
Baca juga: MAKI Prediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun, Efek Pemecatan 51 Pegawai KPK
"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi, Rabu(26/5).
Uang-uang tersebut lanjut Dwi kemudian dibelikan sebuah vila mewah di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Si MF, salah satu yang kelihatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyebut, W menggunakan dana korupsi ini salah satunya untuk memberi honor tambahan bagi para guru di SMKN 53. Nilainya mencapai Rp 2 juta per guru.
Akan tetapi para guru yang menerima tersebut berencana mengembalikan uang yang diberikan dari W.
Baca juga: Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Dipasang Plang Penyitaan