"Guru-guru, mereka ingin mengembalikan. Nilainya juga kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya.
W dan MF dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekolah Digeledah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat ikut digeledah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Sekolah berinisial W.
"Di dua tempat (penggeledahan), yaitu Gedung (Kantor) Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat (Senin 24 Mei 2021) dimulai pukul 13.00-17.00 WIB dan Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dari pukul 18.00-20.30 WIB," kata Ashari.
Baca juga: Hadir di Sidang Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Rizieq Bilang Cari Angin, Ternyata Temannya jadi Saksi
Barang bukti hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti oleh tersangka di persidangan. Barang bukti yang disita pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) dan beberapa dokumen lainnnya.
"Dokumen terkait SPJ, notulensi rapat dan lain-lain," kata Ashari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan aparat memeriksa pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS).
"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaannya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Riza Patria.
Baca juga: Kejagung Minta Kelonggaran Tak Bayar Biaya Perawatan Apartemen Sitaan Kasus Korupsi AsabriĀ
Wagub DKI tersebut menambahkan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.
"Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun," ujarnya.
Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.
"Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu.(Tribun Network/igm/kps/ktn/wly)