Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 sejak 24 Mei-4 Juni untuk bangku SMP, SMK, dan SMK.
Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengatakan masa prapendaftaran ini khusus dibuka untuk siswa yang punya kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, tapi sempat menempuh pendidikan di luar ibu kota seperti pesantren dan kini ingin kembali bersekolah di DKI.
"Ini khusus buat anak-anak yang sekolah di luar Jakarta seperti pesantren atau sekolah di kota lain, tapi mereka orang Jakarta," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Adapun pendaftaran diperlukan untuk menginput data identitas siswa supaya tercatat di sistem sebelum masa PPDB dibuka 7 Juni nanti.
"Perlu data masuk, perlu diinput datanya, karena sebelumnya tidak ada datanya. Misalnya, saya punya anak sekolah di Bekasi, nilai-nilainya itu kan enggak ada di sistem daftar nilai rapor siswa (DKI). Artinya, yang belum terdaftar maka harus daftar dulu, di-upload dulu nilainya, baru bisa ikut seleksi," lanjut dia.
Baca juga: PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021: Pengajuan Akun Dimulai 27 Mei 2021, Ini Caranya
Baca juga: Hadapi PPDB dan PTM, Kemendikbudristek Diminta Bersiap Sejak Dini
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
Untuk tahapan ini, siswa yang melakukan prapendaftaran cuma bisa mengikuti PPDB lewat jalur zonasi dan prestasi. Sedangkan siswa yang mendaftar di jalur afirmasi hanya anak yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Transjakarta, serta anak pindah tugas orang tua dan guru.
Adapun tata cara prapendaftaran sebagai berikut.
1. Akses laman
2. Lakukan pendaftaran pada menu registrasi
3. Isi formulir secara daring
4. Cetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
5. Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
6. Unggah hasil pindai atau foto dokumen asli
7. Pantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
8. Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran