News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Pelaku yang Tega Bakar Tetangganya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial TB (33) yang merupakan buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri.

Sebelum akhirnya ditangkap, pelaku diketahui melakukan pelarian selama dua bulan dan akhirnya dibekuk pihak kepolisian ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang Banten pada Senin, (31/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, TB melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono (39) di jalan bangun nusa raya Cengkareng Jakarta Barat hingga tewas.

Diketahui, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit, korban yang mana tak lain merupakan tetangga dari TB.

"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah pindah lokasi dari satu tempat ketempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah cibaliyung Pandeglang banten," kata Joko dalam keterangannya dikutip, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Suami Bunuh Istri setelah Berhubungan Intim Dini Hari, Pelaku Cemburu Diduga Korban Berselingkuh

Adapun menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, motif pelaku membakar tetangganya itu dikarenakan rasa cemburu, karena sang istri diduga selingkuh.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti alat untuk membakar dari tangan pelaku.

"Berupa 1 botol mizone isinya cairan tiner, korek, baju korban," tukas Joko.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini