TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi keuangan yang dialami seorang perempuan bernama SF, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan SF ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni 2020 lalu itu menjerat Direktur PT BBC (Berjalan Bersama Cakrawala) Timothy Tandiokusuma sebagai terdakwa.
Dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar pada Kamis (3/6/2021) mendatang.
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
Terkait perkara tersebut, SF mengungkapkan kasus berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada 14 Agustus 2018 silam.
Pertemuan pun berujung dengan kesepakatan investasi.
Mengingat terdakwa yang merupakan CEO Black Boulder Capital (BBC) itu diungkapkan SF menyampaikan beragam kesuksesan dalam mengelola dana investasi.
Kisah yang disampaikan oleh terdakwa diakui menarik perhatiannya.
Kontrak Perjanjian Investasi pertama pun dibuat pada bulan Desember 2018 lalu.
Dalam kontrak selama setahun itu, SF mengeluarkan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp13,2 miliar bulan April 2020.
Jumlah dana investasi tersebut diungkapkannya belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar Rp 7 miliar.
Namun kepercayaan yang diberikan berujung petaka.
Kewajiban terdakwa untuk membayar bunga investasi diungkapkannya terhenti pada bulan November tahun 2019 silam.
Tak hanya itu, terdakwa pun disampaikannya mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan kahar karena pandemi covid-19.
Dalam surat itu terdakwa katanya mengajukan pemohonan auto extend sejumlah kontrak yang habis pada bulan Maret 2020.
Baca juga: Berdiri Menjulang, Gedung Tanpa IMB di Fatmawati Rupanya Bakal Jadi Hotel Bintang 3
"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar," ungkap FS.
"Kewajiban Timothy untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan, bahwa ini bukan dikarenakan adanya pandemi covid-19," jelasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari terdakwa pun gagal dicairkan.
Alasannya karena rekening jaminan tersebut telah ditutup oleh terdakwa.
"Penutupan ini tidak diberitahukan, sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," keluhnya.
Terkait hal tersebut, SF kemudian melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni 2020 lalu.
Timothy dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.