Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengizinkan pesepeda road bike untuk keluar jalur permanen yang sudah dibuat setiap pukul 05.00 hingga 06.30 WIB pada hari kerja.
Adapun dispensasi itu kata Sambodo diberikan pihaknya melalui kesepakatan bersama usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada beberapa poin yang disepakati, salah satu pointersnya adalah bahwa kami berikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut kata Sambodo, alasan pihaknya bersama Pemprov DKI memberikan dispensasi tersebut guna memberikan keleluasaan pagi pengguna sepeda khususnya road bike.
Sebab kata dia, jalur yang dibuat bagi pesepeda, tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas dan memadai.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Kokas Tiap Akhir Pekan
"Katanya kecepatan (sepedanya) itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," katanya.
Adapun pelaksanaan tersebut kata Sambodo sudah mulai diberlakukan pada Rabu (2/6/2021) pagi tadi pukul 06.30 WIB, dengan melakukan patroli untuk para pengguna sepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Meski begitu kata Sambodo, pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Lintasan Uji Coba Sepeda Road Bike Diperpanjang Sampai Flyover Saharjo
Sanksi yang diberikan pihak kepolisian kata Sambodo, berupa teguran hingga tilang sesuai dengan yang diatur pada Undang-undang pasal 299 juncto pasal 122 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman tilang Rp 100 ribu.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakulan pelanggaran.
"Karena untuk pertama kali di Indonesia, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo.
"Tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," katanya.