News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dari balik jeruji penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah, Syahril Parlindungan Marbun nyatanya masih bisa mengakses media sosial yang dimilikinya.

Hal ini terungkap ketika Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mendapatkan informasi dari seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.

“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Layar tangkap komentar Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In.

Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor. 

“Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.

“Katanya di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.

Baca juga: Trend Baru Covid-19, Ada Klaster ART di Tangsel, Begini Nasib Mereka

Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.

Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Klaster Tahlilan di Semper Barat Cilincing, 22 Warga Positif Covid-19, Ada Anak-anak dan Balita

 “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.

“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Napi Pencabulan Kedapatan Bisa Akses Sosial Media di Rutan Depok: Dia Ngasih Ucapan Belasungkawa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini