Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan sanksi tilang untuk para pesepeda yang melanggar aturan akan menjadi opsi terakhir yang dilakukan pihaknya.
Kata Sambodo, sebelum aparat keamanan memberlakukan sanksi tilang, terlebih dahulu pihaknya melakukan upaya preventif yakni dengan memberikan pemahaman atau edukasi kepada pesepeda.
"Yang perlu digarisbawahi adalah pertama, penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah The Last Options daripada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: 20 Link Twibbon Kartu Ucapan Hari Sepeda Sedunia 3 Juni 2021, Ini Cara Membuatnya
Lanjut kata Sambodo, saat ini pihak kepolisian bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan upaya edukasi tersebut.
Pemahaman yang diberikan aparat keamanan kepada para pesepeda yakni dengan memberitahukan fungsi dari dibuatnya jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin.
"Alhamdulillah, edukasi sudah cukup berhasil, artinya masyarakat sekarang paham apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur itu. Itu sudah kami lakukan," tutur Sambodo.
Baca juga: Polda Metro dan Pemprov DKI Izinkan Road Bike Melintas di Luar Jalur Sepeda pada Jam Tertentu
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengizinkan pesepeda roadbike untuk keluar jalur permanen yang sudah dibuat, setiap pukul 05.00 hingga 06.30 WIB pagi pada hari kerja.
Adapun dispensasi itu kata Sambodo diberikan pihaknya melalui kesepakatan bersama usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada beberapa poin yang disepakati, salah satu pointersnya adalah bahwa kami berikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Lebih lanjut kata Sambodo, alasan pihaknya bersama Pemprov DKI memberikan dispensasi tersebut guna memberikan keleluasaan pagi pengguna sepeda khususnya roadbike.
Sebab kata dia, jalur yang dibuat bagi pesepeda, tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas dan memadai.
Baca juga: Soal Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Dishub DKI Salahkan Pesepeda
"Katanya kecepatan (sepedanya) itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," tuturnya.
Adapun pelaksanaan tersebut kata Sambodo sudah mulai diberlakukan pada Rabu (2/6/2021) pagi tadi pukul 06.30 WIB, dengan melakukan patroli untuk para pengguna sepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Meski begitu kata Sambodo, pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB.
Sanksi yang diberikan pihak kepolisian kata Sambodo, berupa teguran hingga tilang sesuai dengan yang diatur pada Undang-undang pasal 299 juncto pasal 122 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman tilang Rp100 ribu.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakukan pelanggaran.
"Karena untuk pertama kali di Indonesia, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo.
"Tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," tukasnya.