Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara tegas menyematkan kata 'BuzzerRp' kepada Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Alasan Roy Suryo menyematkan nama tersebut karena menilai kegiatan Eko dan Mazdjo di akun YouTube 'Pra-Kontro 2045 TV' tidak mengandung unsur yang mendidik.
Terlebih katanya pada konten Pra-Kontro episode 36 yang di dalamnya membahas terkait insiden kecelakaan lalu lintas antara dirinya dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
"Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para YouTuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah," kata Roy Suryo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut kata eks Politisi Partai Demokrat itu penyematan pegiat sosial dan YouTuber hanya untuk orang-orang yang memiliki jiwa sosial dan memiliki pengaruh baik di masyarakat.
Baca juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi
Tapi tidak terhadap Eko dan Mazdjo karena konten yang disajikan keduanya menurut Roy Suryo tidak mendidik.
Roy Suryo pun membandingkan dengan YouTuber kenamaan lainnya yakni Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dinilainya memiliki pengaruh baik untuk masyarakat.
"Jangan menyebut mereka pegiat media sosial karena mereka tidak pernah menggiat sosial, jangan menggunakan istilah YouTuber karena banyak YouTuber yang berbuat baik (ada) Atta Halilintar, Ria Ricis," katanya.
Baca juga: Bantah Tudingan Tabrak Lari Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Itu yang Nyetir Mobil Bukan Saya
"Artinya mereka dua ini bukan YouTuber apalagi pegiat sosial, mereka adalah Buzzer yang membuat kekacauan atas berbagai masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) siang.
Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Baca juga: Babak Baru Kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu diunggah Eko dan Mazdjo melalui akun Channel YouTube '@Pra-Kontro 2045 TV' yang dimuat pada 29 Mei 2021.
"Saya terpaksa dengan segala hormat, hari ini melaporkan lagi karena ada seorang Buzzer, saya tidak menyebutnya sebagai pegiat sosial atau YouTuber tapi Buzzer yang telah mengunggah video di channel YouTube," kata Roy Suryo saat ditemui awak media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Dalam laporannya, Roy menyebut kalau dalam video tersebut termuat konten yang tidak mengandung unsur pendidikan.
Sebab kata Roy, dalam video yang berdurasi sekitar 18 menit itu, hanya berisi tentang ujaran fitnah dan caci maki terkait kejadian lakalantasnya dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Padahal kata Roy, saat ini kasus dirinya dengan Lucky Alamsyah sudah memasuki proses hukum dan sedang dalam penangangan kepolisian.
"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan LA tetapi versi dia (Eko dan Mazdjo) sudah diputarbalikkan faktanya," ucap Roy.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.