Ia menawarkan promosi-promosi seperti hadiah handphone, mobil, dan liburan keluar negeri.
Agar meyakinkan, pamflet-pamflet promo itu diedit oleh HS.
"Tersangka mengambil gambar-gambar tersebut di Google dan direkayasa digital. Itu jadi sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," tutur Ady.
Agar lebih meyakinkan lagi korbannya, HS memberikan keuntungan kepada korban baru di awal investasi.
Misalnya saja seperti yang dialami KR dan HT.
Dimana KR masih mendapatkan keuntungan di enam bulan pertama dan HT mendapatkan keuntungan di empat bulan pertama.
Atas penipuan itu, HS disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya sepasang suami istri menjadi korbang penipuan investasi bodong.
Uang hampir senilai Rp1 Miliar raib usai berinvestasi di Lucky Star Group yang ditawarkan oleh temannya sendiri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Penipuan Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah Terungkap, Pelakunya Seorang Wanita,