News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus guru ngaji yang mencabuli anak muridnya, Rabu (9/6/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan baju tahanan orange, HS guru ngaji cabul di Penjaringan dihadirkan saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya pria berusia 58 tahun ini sempat kabur setelah beberapa orangtua murid melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

Beruntung anggota berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya

Korban Lima Orang

Aksi cabul seorang guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara inisial HS akhirnya terbongkar.

Selama ini pelaku telah melakukan tindakan bejatnya itu kepada lima orang muridnya.

Hal itu diketahui dari aduan warga kepada ketua RT setempat bahwa anak-anak mereka beberapa kali dicabuli oleh terduga pelaku.

"Jadi ini berdasarkan aduan warga ke saya. Muridnya itu ada lima orang, perempuan semua, kurang lebih berusia delapan tahun," kata Ketua RT setempat, Tarso, saat ditemui pada Senin (7/6/2021) malam.

Kelima murid tersebut dicabuli di rumah yang dijadikan tempat tinggal sekaligus tempat belajar mengaji.

Baca juga: Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal

Mulai pekan lalu, kebejatan guru cabul yang dikenal sebagai Ustaz Heru itu mulai terungkap dari keluhan seorang korban kepada orang tuanya.

Korban, A (8), mengeluh rasa sakit di kemaluannya ketika ia hendak buang air kecil.

Menurut Tarso, orang tua korban yang telah mengetahui tindakan bejat Heru memilih melanjutkan ke ranah hukum meskipun terduga pelaku meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

"Orang tua korban kekeuh ke ranah hukum. Karena sudah ada visum dan melapor, akhirnya akan melanjutkan ke ranah hukum," kata Tarso.

Sempat Kabur

Oknum Guru Ngaji di Penjaringan, Jakarta, mencabuli muridnya.

Heru Suciyatno (58), guru ngaji tersebut melarikan diri ke daerah Pandeglang, Banten usai beraksi.

Ketua RT tempat tinggal Heru di Penjaringan, Tarso mengatakan, pria paruh baya itu meninggalkan yayasan sekaligus rumahnya setelah diadakan pertemuan membahas kasus pencabulan ini.

"Ini yang bersangkutan sedang meninggalkan lokasi. Sedang ke Pandeglang, rumah mertuanya," kata Tarso, Selasa (8/6/2021).

Tarso beserta pengurus RT setempat juga sempat mengajak TribunJakarta.com dan awak media lainnya berkunjung ke kediaman guru ngaji cabul itu.

Terpantau pada Senin (7/6/2021) malam kemarin, rumah sekaligus tempat belajar mengaji tersebut masih beroperasi.

Baca juga: Jenazah Pria Mengambang di Kolam Galian Bata Banyuasin, Saksi: Kulit Kepalanya Dimakan Biawak 

Heru tak ada di sana, namun aktivitas pengajian anak-anak tetap berjalan di bawah pengurus yayasan lainnya.

Tarso menambahkan, sepeninggalan Heru ke Pandeglang beberapa hari lalu, dirinya sempat mencoba mengontak yang bersangkutan.

"Tapi nggak pernah diangkat. Alasannya di Pandeglang daerah pegunungan lah, susah sinyal lah," kata Tarso.

Tertangkap di Cengkareng

Polres Metro Jakarta Utara menangkap guru ngaji yang diduga mencabuli lima muridnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Guru ngaji bernama Heru Suciyatno (58) tersebut diamankan Senin (7/6/2021) malam oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara.

"Dilakukan penangkapan oleh Kanit Resmob beserta opsnal Resmob, Panit PPA dan Kanit buser Penjaringan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Selasa (8/6/2021).

Nasriadi menjelaskan, setelah Heru sempat kabur, polisi akhirnya mengamankan terlapor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan ditangani Unit PPA untuk disidik," kata Nasriadi.

Heru Suciyatno (58) guru ngaji yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli lima muridnya. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Pengakuan Guru Ngaji Cabul

Setelah dicari-cari, HS (60), guru ngaji yang mencabuli beberapa muridnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Kepada wartawan, HS menuturkan dirinya sudah berkeluarga dengan memiliki satu istri dan lima anak.

Hanya saja sang istri tinggal terpisah di Serang, Banten.

“Iya (lama nggak ketemu istri), mungkin saya khilaf,” ungkap pelaku, Rabu (9/6/2021).

Untuk melancarkan perbuatan cabulnya itu, HS mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Jumlahnya pun bervariasi antara satu murid dengan murid lainnya.

“Bervariasi, Rp 5 ribu sampai 20 ribu,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan perbuatan cabul HS itu dilakukan terhadap lima anak muridnya.

Meski pelaku sudah bekerja sebagai guru ngaji selama tujuh tahun, aksi bejatnya baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Antara sekitar Maret 2021 hingga sekarang. Rata-rata bervariasi antara per orang 2-4 kali,” ungkap Guruh.

Baca juga: Curi 20 Kilogram Ikan Tenggiri di Pasar Buah Palembang, Dua Pria Dikeroyok 

Seluruh perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban usai belajar ngaji di tempatnya.

Ia pun sudah mewanti-wanti supaya apa yang dilakukan tidak diceritakan kepada orang lain.

“Pelaku selalu berkata pada korban jangan bilang siapa siapa dan untuk membujuknya pelaku ini memberikan uang dan juga berikan baju baru pada para korbannya,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku HS dijerat Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini