TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespon terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut penobatan Rizieq sebagai Imam Besar adalah isapan jempol belaka.
Di mana hal tersebut disampaikan jaksa dalam nota tanggapan atau replik yang didasari karena Rizieq Shihab kerap melayangkan kata-kata kasar pada pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan jaksa.
Menanggapi hal itu Aziz Yanuar mengatakan, pernyataan yang dilayangkan Rizieq Shihab selama persidangan tidak ditujukan secara spesifik untuk menyinggung siapapun.
"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan secara tersirat kalau pernyataan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai kasar itu sebagai sarana Rizieq Shihab untuk meluapkan kekecewaannya.
Sebab kata Aziz, dari serangkaian pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjadi selama ini di Indonesia, hanya perkaranya yang diproses secara hukum.
Oleh karenanya kata dia, pernyataan yang kerap dilayangkan Rizieq Shihab itu merupakan upaya kliennya untuk menegaskan duduk perkara secara semangat.
"Saya garis bawahi ya, pintu masuk ini kan kasus prokes dijatuhi hukuman dan dipidana sedemikian rupa kemudian juga beliau yang menjalani artinya kita harus mengerti juga psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan (perkaranya) dengan semangat," ucap Aziz.
Kendati begitu, dirinya mengatakan kalau pribadi dari Rizieq Shihab tidak seperti yang dikatakan jaksa, Aziz menyebut kalau eks Pentolan FPI itu merupakan pribadi yang baik.
Hanya saja saat ini Rizieq Shihab tengah menjalani proses hukum yang dinilainya tidak murni perkara hukum.
"Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya, yang keras harus kami keraskan juga dengan cara cara yang baik tentunya," tukas Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Baca juga: 14 Juni Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI
Adapun dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (14/6/2021) beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi.
Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga menyatakan kalau jaksa menjijikan dirasuki iblis dan meresahkan.
"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana (halaman) 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.
Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ujar jaksa.
Alhasil jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan status Rizieq Shihab yang juga merupakan tokoh masyarakat, serta dinobatkan sebagai Imam Besar hanyalah isapan jempol.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).
"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti tuhan,"
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.