News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurus GKI Yasmin Desak Presiden Jokowi Tegur Bima Arya Karena Gagal Patuhi Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor Bona Sigalingging (kedua dari kanan), saat konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turut andil menyikapi sengkarut hibah lahan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Perwakilan pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Bima Arya karena dituding gagal mematuhi hukum.

"Kepada Presiden Joko Widodo, kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden," kata Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).

Hal itu didasari atas pernyataan Bima Arya yang mengatakan kalau polemik GKI Yasmin yang sudah berlangsung sekira 15 tahun lamanya sudah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan lahan untuk relokasi gereja.

Padahal kata Bona, hal tersebut merupakan kebohongan publik, dan dia menyatakan kalau permasalahan tersebut belum selesai.

Sebab, Bona bersama jemaat GKI Yasmin menolak penghibahan lahan tanah dari orang nomor 1 di kota Bogor itu.

"Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun," ucap Bona.

"Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas," sambungnya.

Baca juga: Menteri Agama: Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Menjadi Solusi untuk Jemaat

Adapun pelanggaran yang dimaksud Bona yakni Wali kota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin, karena kata dia, hal tersebut sudah memasuki ranah Pengadilan dan Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Walikota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006," tukasnya.

Sebelumnya,  Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menolak penghibahan lahan baru dari Walikota Bogor Bima Arya untuk pembangunan atau relokasi gereja.

Perwakilan Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pernyataan Bima Arya terkait polemik GKI Yasmin selama 15 tahun belakangan ini telah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan tanah tersebut adalah suatu kebohongan publik.

Hal itu diungkapkan Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).

"Tidak benar kalau kasus tersebut telah selesai, Kepada Walikota Bima Arya, peganglah janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Bona

"Hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi," sambungnya.

Lebih lanjut, Bona mengatakan, saat ini bahkan Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.

Bahkan, surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tersebut kata Bona juga masih belum aktif, hal itu dinilai bertentangan dengan putusan hukum.

"Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan 'bersatu atau tidak bersatunya gereja'," kata Bona melanjutkan.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021). (Dok Kemendagri)

"Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang dilalui untuk menemukan jalan keluar atas persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.

Pihaknya mencatat, paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.

Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.

“(Setelah)15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan,” ujar Bima Arya.

Kata kunci dari penyelesaian itu, kata Bima, adalah saling memahami dan komunikasi secara baik.

Bima menegaskan, momen penyerahan lahan hibah tersebut merupakan bukti komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

“Hari ini adalah bukti bahwa negara hadir menjamin hak yang harus didapatkan oleh saudara-saudara kita Jemaat GKI Pengadilan,” tambah Bima.

Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI.

Pemkot Bogor, lanjutnya, menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut.

“Ketika berkas itu disampaikan, maka Pemerintah Kota akan langsung memastikan penerbitan IMB,” terang Bima.

Dirinya juga menegaskan, tidak hanya persoalan IMB, Pemkot Bogor juga bakal mengawal seluruh tahapan pembangunan, termasuk penyelenggaraan ibadah bila sudah berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini