TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan usai yang bersangkutan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengendara mobil Daihatsu Xenia itu diberhentikan lantaran pelat nomor B-2355-TKI pada kendaraannya dicurigai bodong.
Yang dilakukan Alexway tersebut terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6/2021) siang lalu.
Kendaraan tersebut melaju dari arah Kuningan mengarah ke Semanggi berada di lajur tiga. Akan tetapi, pada saat ingin diberhentikan pengemudi mengeluarkan identitas Polri.
Alekway mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan Identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Polisi: Terduga Teroris Bogor Sibuk Racik Bom Saat Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan JAD
Sambodo menambahkan, pihaknya kemudian membawa Alexway dan kendaraannya ke Polda Metro Jaya.
Namun, sebelum tiba kantor polisi, pengendara itu kembali berulah.
"Saat akan memasuki Polda pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ujar Sambodo.
Kini Alexway telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait identitas palsu maupun pelat nomor palsu yang digunakannya.
"Ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.