News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemprov DKI Disarankan 'Tarik Rem Darurat' Covid-19, Ini Kata Wagub Riza

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Negara Indonesia (WNI) usai menjalani isolasi di Tower 8, Rumah Sakit Darirat, Wisma Atlet Pandemangan, Kemayoran Jakarta Pusat Selasa(15/6/2021). WNI yang baru selesai berpergian keluar negeri wajib menjalani isolasi selama 5 hari kecuali dari India harus menjalani isolasi 12 hari untuk memutus penularan Covid-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang terus melonjak dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah kalangan meminta Pemprov DKI Jakarta menarik 'rem darurat'.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun buka suara.

Ia mengatakan, pihaknya bakal menampung semua masukan dari masyarakat.

"Semua masukan terkait rem darurat kami ucapkan terima kasih. Siapa saja, baik warga DKI, non Jakarta boleh memberikan masukan," ucapnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Terapkan Lockdown Mikro

Kemudian, masukan itu bakal dibahas bersama pakar epidemiologi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga Satgas Covid-19.

Hasil pembahasan itu pun selanjutnya menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam mengambil keputusan soal penanganan Covid-19 di ibu kota.

"Masukan itu akan kami tampung, kami kaji, pelajari, diskusikan, dialogkan. Kami bahas dengan para ahli, baru keputusan diambil dan dilaksanakan bersama-sama," ujarnya di gedung DPRD DKI.

Sebagai informasi, desakan agar Pemprov DKI segera menarik rem darurat muncul setelah kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota makin mengkhawatirkan.

Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota mencapai lebih dari 2.000 kasus per hari.

Kasus aktif pun meningkat hampir 50 persen menjadi 19.096 kasus pada 14 Juni 2021 lalu.

Padahal, kasus aktif Covid-19 di ibu kota pada 31 Mei lalu berada di angka 10.658 kasus.

Hal ini pun menyebutkan tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 terus menipis.

Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, BOR di DKI kini berada di angka 78 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub Ariza: Masukannya Kami Tampung Dulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini