News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan 26 PKL Tanpa Izin, Pedestrian Senen Raya Kembali Rapi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di trotoar kawasan Pasar Senen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Sabtu (12/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di trotoar kawasan Pasar Senen, Jakarat Pusat, Sabtu (12/6/2021).

Camat Kecamatan Senen Ronny Jarpiko mengatakan, penertiban ini dilakukan selama sepekan mulai Hari Sabtu (5/6) hingga Sabtu (12/6) lalu. Sebanyak 26 PKL ditindak oleh petugas.

Petugas menyusuri kawasan yang biasa dijadikan lapak jualan oleh PKL, mulai dari Jalan Senen Raya, Terminal Senen, Jalan Pasar Senen dan Jalan Stasiun Senen.

Pemerintah kota DKI Jakarta Pusat menerjunkan puluhan Satpol PP, Polsek Senen dan pasukan oranye dari Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Senen, untuk menyisir beberapa lokasi di kawasan Senen.

“Kami dapati 26 PKL yang biasanya menggelar dagangan di (jalur) pedestrian dan keliling terminal sehingga kami tertibkan,” ucap Ronny Jarpiko, Rabu (16/6/2021).

Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di trotoar kawasan Pasar Senen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Sabtu (12/6/2021).

Dia menjelaskan, keberadaan PKL di sepanjang jalan-jalan tersebut, khususnya di Jalan Pasar Senen atau di depan Pasar Senen Jaya, memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.

“Para PKL tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan. Ini yang bikin kawasan Senen masih ruwet, karena itu kami lakukan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Kebumen Janji Menata PKL di Kawasan Alun-alun, Diberikan Tenda, Gerobak Meja Hingga Kursi

Ronny menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini.

Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat kepada seluruh lapisan masyarakat yang berkegiatan di kawasan Senen untuk wajib menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Usai Diresmikan Jokowi, Masjid Istiqlal Dijaga Satpol PP, Halau para PKL

"Tujuannya untuk menekan resiko penularan virus, kegiatan juga tetap bisa berjalan dengan baik dan sehat,” terang Ronny.

Menurutnya, saat penertiban berlangsung, situasi di lapangan cukup terkendali dan berlangsung lancar tanpa adanya keributan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan, penegakan disiplin tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pemkot DKI Jakarta Pusat melalui Satpol PP setempat sudah memberikan surat teguran dan imbauan secara persuasif kepada pedagang yang berjualan dinatas pedestrian. Karena tidak mengindahkan, petugas mengambil langkah tegas penertiban.

“Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk hak pejalan kaki,” ujar Irwandi kepada media, Senin (14/6/2021).

Menurut Irwandi, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin guna mencegah pedagang menggelar dagangannya di atas jalur pedestrian dan badan jalan raya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini