News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Singgung Disparitas Hukum dalam Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung terkait hasil rapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI dalam dupliknya.

Dalam rapat tersebut dibahas oleh Jaksa Agung dan Komisi III bahwa jangan sampai terjadi disparitas hukum atau penerapan hukum yang tidak seimbang bagi para orang yang kontra dengan pemerintah dalam upaya proses penegakan hukum.

"Anggota Komisi III DPR RI yang lain, Arsul Sani dari Fraksi PPP menyoroti adanya perbedaan penanganan hukum antara orang yang pro pemerintah dengan kalangan yang berseberangan dengan penguasa, sehingga terjadi Disparitas dalam Tuntutan Pidana," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut, Rizieq juga mengungkit terkait materi rapat Arsul Sani yang menyinggung perkaranya dengan Syahganda Nainggolan.

Kata Rizieq, perkara dirinya dengan deklarator KAMI itu seperti dipercepat untuk menjalani proses hukum pidana penjara, lantaran katanya besebrangan dengan pemerintah.

"Sedangkan dalam kasus yang sama, tapi terdakwa bukan dari kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, maka tuntutan hukum tidak seperti itu. Karena itu Arsul Sani mengatakan muncul kesan bahwa Kejaksaan tidak murni lagi menjadi penegak hukum, tapi menjadi alat kekuasaan dalam penagakan hukum," ucapnya.

Bahkan kata eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengakui adanya perbedaan tuntutan tersebut.

Jaksa Agung juga kata Rizieq mengakui belum dapat menyelesaikan disparitas hukum tersebut sehingga menugaskan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Menjawab itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya perbedaan tuntutan hukum dalam penanganan perkara dan menyadari hal itu sebagai suatu kelemahan, dan Jaksa Agung RI juga mengakui belum bisa mengawasi Disparitas ini. Karena itu Jaksa Agung RI menugaskan Jampidum Fadil Zumhana untuk menangani Disparitas ini," tambahnya.

Atas dasar itu, Rizieq menyinggung jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ini untuk berlaku adil.

Serta, Rizieq juga menasihati jaksa untuk jangan diskriminasi dan jangan memberlakukan disparitas hukum atau penerapan hukum yang tidak seimbang.

Baca juga: Rizieq soal Pertemuan dengan Tito dan Budi Gunawan:JPU Sangat Picik dan Naif Baca Persoalan

"Sekedar nasihat untuk JPU yang adil dan beradab, ketahuilah bahwa prinsip pengabaian keadilan dan prinsip pembenaran diskriminasi dengan alasan apapun adalah kezaliman luar biasa yang merusak prinsip dan norma serta nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (14/6/2021).

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti dugaan disparitas dalam tuntutan perkara tidak pidana umum yang terjadi pasca dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini