Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan tersebut dimulai Jumat (18/6/2021).
Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan saat Apel Penerapan PPKM Berskala Mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut kalau kegiatan masyarakat di Jabodetabek sudah harus berhenti pada pukul 21:00 WIB mulai hari ini.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Covid-19, TNI-Polri Targetkan Kelancaran Vaksinasi dan Program PPKM DKI Jakarta
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," katanya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu juga memberikan data terbaru terkait jumlah kasus aktif pada hari ini di Jakarta.
Berdasarkan data, hari ini di Jakarta terdapat 24.511 kasus aktif Covid-19.
Atas dasar itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini kasus varian baru sudah masuk ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Organisasi Profesi Dokter Meminta Pemerintah Transparan soal Data Kasus Covid-19 di Indonesia
"Kami imbau penanggulangan tidak bisa penegakan disiplin dari pemerintah saja melainkan dari pihak keluarga, komunitas dan tempat kerja," kata Anies Baswedan.
"Menaati prokes melindungi sesama, bukan semata-mata mengikuti peraturan pemerintah tapi mengikuti prokes demi menyelamatkan sesama warga Indonesia. Ambil sikap bertanggungjawab," ujarnya.