News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang janda di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor jadi korban penipuan seorang pria inisial DN yang mengaku anggota Brimob tapi ternyata gadungan.

TRIBUNNEWS.COM, CIAMPEA - Seorang pria mengaku anggota Brimob gadungan asal Cikembar, Kabupaten Sukabumi inisial DN dibekuk Polsek Ciampea.

Pelaku ditangkap setelah menipu janda desa di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Modusnya berpura-pura menjadi aparat gadungan lengkap dengan seragamnya.

"Penangkapannya kita bekerja sama dengan Polsek Cikembar Sukabumi dan berhasil diamankan oknum Brimob gadungan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta

Sasar Janda, Berkenalan via Media Sosial

Dalam modusnya, pelaku mengencani janda korbannya dengan awal perkenalan melalui media sosial (medsos).

Setelah melakukan pertemuan, pelaku mengaku anggota Brimob Polda Jabar berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Beberapa waktu kemudian, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan pekerjaan dinas namun malah dibawa kabur.

Gelapkan dan Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya juga sudah beberapa kali melakukan penipuan di wilayah Sukabumi.

"Semuanya dengan cara penipuan dengan seragam Brimob, kemudian barang-barang korban digelapkan," katanya.

Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Lansia di Tegal Merasa Lemas, Sudah Seminggu Terbaring di Tempat Tidur 

Seragam Brimob dan Pistol Mainan Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka lengkap dengan pistol mainan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Bawa Kabur Mobil Janda

Seorang janda di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor jadi korban penipuan seorang pria inisial DN yang mengaku anggota Brimob tapi ternyata gadungan.

Tidak hanya tertipu dengan status pelaku DN yang ternyata polisi gadungan, mobil milik janda ini juga dibawa kabur pelaku.

Sebelum tertipu, korban termasuk keluarga korban terjebak rayuan pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan awal perkenalan via media sosial.

Namun akhirnya, karena korban merasa tertipu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea.

"Jadi tersangka melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan, kendaraan ini dibawa pergi oleh tersangka," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Suyandi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Satroni Rumah Dinas Kepala Sekolah, Seorang Ayah di Sekadau Ambil 4 Tablet untuk Anaknya 

Polsek Ciampea berhasil membekuk tersangka ini di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan polsek setempat.

Beben juga memastikan bahwa identitas tersangka ini tidak ada di Satuan Brimob.

"Ini ngaku-ngaku brimob, ini adalah gadungan, bukan Brimob sebenarnya. Karena setelah dikonfirmasi ke Sat Brimob bahwa tidak ada identitas tentang anggota tersebut," kata kapolsek.

Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta

Selain korban janda di Ciampea Bogor, tersangka DN penipu bermodus anggota Brimob gadungan ini juga memiliki korban-korban lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama menambahkan bahwa korban-korban penipuan lain dari tersangka ini juga ada di wilayah Sukabumi.

"Korbannya selain di Ciampea, masih ada korban-korban lain di wilayah Sukabumi, karena sudah ada juga yang melapor ke polsek. Ada yang ditipu juga sebesar Rp 50 juta, ada juga anak kecil dikasih penenang motornya diambil," kata AKP Budi Utama.

Baca juga: Tiga Hari Berdiam Diri di Teras Masjid, Penjual Obat di Tanjabbar Jambi Tiba-tiba Meninggal

Dia menjelaskan bahwa Polsek Ciampea hanya menangani kasus penipuan di Ciampea, sementara kasus penipuan lain di Sukabumi yang dilakukan pelaku penanganannya dikoordinasikan dengan kepolisian Sukabumi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka yang didapat pelaku dari toko atribut di Depok lengkap dengan pistol mainan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini