TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Jakarta berinisial BM sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi pemberian kredit proyek.
Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/0093/II/2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank daerah cabang Jakarta 2017-2019. Laporan ini terdaftar tanggal 11 Februari 2021
"Kasus ini dilakukan tersangka BM mantan pimpinan Bank daerah cabang Jakarta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Orang Selidiki Kasus Korupsi di Aceh
Ahmad menuturkan BM diduga menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia juga diduga membiarkan dana kredit proyek itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Tiga debitur yang mengajukan kredit proyek adalah PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan telah merugi mencapai Rp229 miliar.
"Atas perbuatan BM negara mengalami kerugian sebesar Rp229 miliar dan kemungkinan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan," ungkap dia.
Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
Tak hanya itu, kata Ahmad, penyidik melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang berupa dua bidang tanah milik tersangka.
Tanah itu tersebar di wilayah Magelang dan Sukabumi.
"Selain itu juga ada 7 rekening Bank yang didiami. Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga beberapa saksi juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap 1," tukasnya.