News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemprov DKI Jakarta Diminta Tetapkan PSBB Ketat 14 Hari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Jalan Intan Baiduri Sumur Batu Kemayoran, Jakarta, yang tengah dilakukan mikro lockdown, Rabu (9/6/2021). Zona merah di DKI Jakarta terus bertambah, sebanyak 25 orang di tiga RT, yaitu RT 1, RT 2, dan RT 8 RW 3, Jalan Intan Baiduri Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat terpapar Covid-19. Sejak Selasa (8/6/2021) permukiman di tiga RT tersebut dilakukan mikro lockdown. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Risma mengaku menerapkan cara tersebut saat menangani Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.

Jika penanganan secara mikro dilakukan secara ketat, Risma meyakini angka Covid-19 dapat ditekan.

"Kalau itu ketat dilaksanakan, dan itu ekonomi terus berjalan. Karena nanti pada akhirnya kalau kita beda," kata Risma.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia tidak bisa disamakan dengan di luar negeri.

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit

"Kita tidak seperti luar negeri, lockdown semua. Lah disana kapasitas keuangannya tinggi orang. Artinya dia misalkan hidup sebulan dengan gaji sebulan. Dia bisa simpan untuk sekian hari dan 5 tahun dia bisa saving," ucap Risma.

Di Indonesia, menurutnya, lockdown total tidak bisa diterapkan karena kondisi

"Kalau di sini enggak dia sekian hari dia dapet ini dipakai makan terus besoknya habis. Hari ini makan terus besok habis, kan enggak bisa ini dia survive. Kalau kemudian tidak ada treatment apapun karena itu yang bisa kita lakukan micro lockdown," ungkap Risma.

Meski begitu, Risma mengatakan micro lockdown harus dijalankan dengan ketat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Ingatkan Tak Semua Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit

"Dengan micro lockdown, maka ekonomi makronya bisa jalan. Tapi saat di ruang seperti ini harus ada pengendalian. Dia di pasar boleh berjualan tapi ikuti protokol," pungkas Risma.

Seperti diketahui, Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin, (21/6/2021).

Pencegahan virus corona menurut WHO

Menurut WHO, Langkah-langkah perlindungan dari virus corona adalah tetap mengetahui informasi terbaru tentang wabah Covid-19.

Hal tersebut tersedia di situs web WHO atau melalui otoritas kesehatan publik nasional dan lokal.

Cara mencegah kemungkinan terinfeksi Covid-19 adalah dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan sederhana seperti berikut ini:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini