TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Tamansari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.
Kendati begitu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, senjata api revolver yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.
"Gak ada (izinnya)," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Dalam keterangannya Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021) pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
"Jam 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.
Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.
Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.
Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.
"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.
Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.
Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.