Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna membatasi mobilitas warga, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menambah 12 titik penyekatan.
Pembatasan mobilitas warga dilakukan seiiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta dan kota-kota sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 12 titik penyekatan itu berada di wilayah penyangga ibu kota.
"Yaitu di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
"Nanti titik-titiknya di mana saja akan kami sosialisasikan kepada masyatakat," tambahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sediakan Ambulans untuk Evakuasi Warga Terpapar Covid-19
Terkait 10 titik penyekatan yang telah ditetapkan sebelumnya, Sambodo mengatakan pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Kita akan evaluasi apakah di 10 titik itu kita masih melakukan pembatasan atau akan kita tambah atau titiknya pindah," ujar dia.
Sejauh ini, ia menyebut 10 titik penyekatan tersebut efektif membatasi mobilitas warga Jakarta.
Baca juga: Angka Positif Covid-19 Terus Melonjak, Ini yang Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri di Rumah
"Sangat efektif untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di kawasan-kawasan yang dilaksanakan pembatasan mobilitas," tutur Sambodo.
Berikut adalah 10 ruas jalan yang dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.