TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kasus pelecehan seksual di Musala Al-Amin, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara pada Jumat (4/6/2021) silam dihentikan.
Sang pelaku, Marzuki (41) bebas dari jeratan hukum karena dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Iptu Bambang mengatakan Marzuki terbukti mengidap gangguan jiwa berdasar pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati.
"Hasil pemeriksaan tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing
Marzuki yang menempelkan alat vitalnya dari belakang ke dua jemaah perempuan saat menunaikan Salat Asar berjemaah kini dibawa ke RS Jiwa guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara proses hukum perkara pelecehan seksual dilakukan Marzuki dihentikan, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP yang mengatur kasus tindak pidana dilakukan pengidap gangguan jiwa.
"Yang bersangkutan sudah dirujuk ke RS jiwa. Untuk proses perkaranya dihentikan," ujarnya.
Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menghentikan proses hukum sebelum Marzuki berstatus tersangka dengan mengacu pada hasil pemeriksaan jiwa tim dokter.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Jemaah Perempuan di Musala Rawa Bunga Kantongi Jimat Bulu Prindu
Sebelumnya pada Jumat (4/6/2021) Marzuki yang tercatat warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan di Musala Al-Amin.
Dari rekaman CCTV yang menyorot kejadian Marzuki menempelkan alat kelaminnya dari belakang ke dua jemaah perempuan, aksinya dipergoki satu jemaah perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Pengurus Musala Al-Amin, Parman (52) menuturkan aksi Marzuki yang dilakukan di lantai dua luput dari pengawasan jemaah laki-laki karena saat kejadian sedang menunaikan Salat Asar.
"Karena jemaah menghadap kiblat jadi pas pelaku masuk naik ke lantai dua saf perempuan kita enggak lihat. Setelah ada jemaah perempuan teriak minta tolong langsung pelaku kabur," kata Parman, Jumat (4/6/2021).
Marzuki sempat diamankan di Pos Polisi Sektor Rawa Bening lalu digelandang ke Polsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan awal dan akhirnya diamankan di Mapolrestro Jakarta Timur.
Saat digeledah warga, Marzuki yang diduga melakukan aksi serupa di Musala Al-Amin pada tahun 2019 kedapatan mengantongi jimat bulu perindu yang konon berkhasiat memikat lawan jenis.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Gangguan Jiwa, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Musala Jatinegara Dihentikan,