News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maling HP di Bekasi Diikat di Tiang Bendera

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diikat

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sejak kemarin muncul video di media sosial seorang pria diduga maling handphone (HP) diikat di tiang bendera.

Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di daerah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_pondokgede itu terlihat pria jaket berwarna hitam, celana jeans berwarna biru menangis sambil kedua tangannya diikat di tiang bendera.

Kedua tangannya diikat kebelakang, tali tiang bendera tempat dia diikat terlihat melilit bagian tubuh dan lengannya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Tamat Suryani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/6/2021) kemarin.

"Kejadian kemarin, yang diikat merupakan pelaku penjambretan HP di daerah Pondok Melati, lalu berhasil ditangkap warga," kata Tamat saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

seorang pria diduga maling handphone (HP) diikat di tiang bendera, peristiwa dikejar terjadi di daerah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. ( ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @info_pondokgede)

Aksi jambret dilakukan tersangka di sebuah toko di daerah Pasar Kecapi, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Korban pemilik HP sedang tidur di dalam toko, tiba-tiba pelaku masuk dan mengambil HP yang tengah diletakkan di atas meja," ucapnya.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Maling Terjebak Tak Bisa Kabur karena Sudah Dikepung, Berakhir Babak Belur

Aksi pelaku kemudian diketaui korban, ia lantas berusaha mengejar sambil berteriak hingga mengundang perhatian warga.

"Langsung dikejar sama warga, lalu tertangkap sehingga terjadilah seperti yang ada pada video, petugas patroli langsung tiba di ke lokasi dan mengamankan tersangka," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan mapolsek dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksinya Ketahuan Warga, Maling Handphone di Bekasi Diikat di Tiang Bendera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini