Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai tersangka.
Perbuatan penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka berbadan tegap itu dengan pasal berlapis lantaran juga kedapatan membawa surat kendaraan palsu.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Baca juga: VIRAL Video Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Truk dan Pukul Sopir, Korban Beberkan Kronologinya
Lebih lanjut kata Nasriadi, tersangka yang ternyata merupakan seorang pelaut itu menggunakan pelat nomor kendaraan dinas anggota TNI-Polri.
Hal itu telah terkonfirmasi usai pelaku dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan, bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," kata Hariadi.
Dugaan awal tersangka merupakan seorang anggota memang tersiar, sebab dalam video yang beredar diketahui tersangka menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang identik milik aparat keamanan.
Baca juga: Heboh Pengemudi Pajero Kantongi SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara, Mengaku Sebagai Jenderal
Tak hanya itu saat melancarkan aksi serangannya, tersangka juga tengah mengenakan pakaian hijau gelap layaknya pakaian TNI.
Namun ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan pelat nomor tersebut palsu.
Belum diketahui dari mana tersangka mendapatkan pelat itu.
"Pelatnya itu pelat palsu kami masih kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut," ungkap Nasriadi.
"Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," sambung dia.
Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Pengemudi Pajero yang Mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara