TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk tiga pria yang memerasan para sopir angkot yang berjudi di dalam angkot mereka di kawasan Jakarta Timur.
Terlebih saat melakukan pemerasan, ketiga pelaku mengaku sebagai anggota reskrim di Polda Metro Jaya.
Kini ketiganya yakni HK, RN dan AGU yang merupakan warga Jakarta Timur tekah diamankan dan menghuni sel tahanan di Polda Metro.
Aksi menggerebek dan memeras para sopir angkot yang sedang berjudi di tempat mereka mangkal di kawasan Ciracas dan Makassar, di Jakarta Timur ternyata bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: Kesal dan Tak Sabar Dampingi Belajar Online, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Pakai Sapu Ijuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi ketiganya diketahui dilakukan di kawasan Ciracas pada 9 Juni 2021 lalu dan kawasan Makassar, Jakarta Timur pada Oktober 2020 lalu.
"Untuk para pelaku, HK adalah mantan sopir angkot, RN, driver ojol mobil dan AGU adalah ojol motor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/6/2021).
Menurut Yusri, karena HK adalah mantan sopir angkot, ia mengetahui kebiasaan para sopir angkot yakni berjudi di dalam angkot mereka saat mereka mangkal di tempat mangkal di Ciracas dan di Makassar, Jakarta Timur.
Judi yang dilakukan para sopir angkot adalah judi Ludo King dengan menggunakan aplikasi di Handphone.
"Karenanya HK ini melihat peluang untuk melakukan kejahatan terhadap para sopir angkot. HK mengajak dua rekannya RN dan AGU untuk melakukan pemerasan terhadap sopir angkot yang berjudi," kata Yusri.
Baca juga: 30 Tahanan di Polsek Jatinegara Positif Corona, Anggota Polri Juga Tertular, Pelayanan Sempat Tutup
Untuk memuluskan aksinya kata Yusri, para pelaku mengenakan kaos bertuliskan 'turn back crime' dan masker bertuliskan TNI-Polri.
"Pelaku RN juga membawa korek api berbentuk senjata api dan digunakan untuk menakuti para sopir angkot yang jadi korban," kata Yusri.
Dalam aksinya kata Yusri para pelaku menggunakan mobil milik RN.
"Mereka lalu menggerebek para sopir angkot yang berjudi Ludo di dalam angkot di tempat mereka mangkal," kata Yusri.
Pelaku lalu membawa para sopir angkot ke mobil mereka dan diajak berputar-putar.
"Saat itulah mereka memeras para sopir angkot. Namun tujuan utama mereka adalah menggasak HP yang dijadikan alat judi serta uang yang digunakan para sopir angkot untuk berjudi," kata Yusri.
Baca juga: Warga dan Pengelola RS Berburu Tabung Oksigen di Pasar Pramuka
Dalam dua kali aksi dari pengakuan ketiganya, kata Yusri, para pelaku berhasil mengambil keuntungan Rp 4 Juta setiap aksi.
"Yakni dengan menggasak HP milik sopir angkot dan uang judi mereka," kata Yusri.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka baru dua kali beraksi. Namun ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Gagah Lagi, Tiga Polisi Gadungan Pemeras Sopir Angkot Bengong Ketika Ditangkap,