TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.
Kata Anies, kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI. Mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini telah dikerjakan jajarannya.
"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
"Tidak ada persiapan khusus," sambung dia.
Disampaikan Anies, saat ini Pemprov DKI lebih fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona baik di fasilitas kesehatan, maupun lokasi isolasi terkendali yang masih terus disiapkan.
"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengumuman PPKM Darurat akan disampaikan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut kasus Covid-19 secara nasional.
Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Harga Tabung Oksigen di Jakarta hingga Lebih dari Dua Kali Lipat
Penerapan PPKM Darurat juga tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi berlaku juga untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa.
Secara garis kecil kata Anies, kebijakan ini akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.
Setiap wilayah di Pulau Jawa nantinya akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan ketentuan yangtertuang dalam PPKM Darurat.
"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu. Detailnya itu disebutkan. Akan ada panduan detail tentang bentuk - bentuk pembatasan yang akan dilakukan," kata Anies.