1. STRP bagi pekerja sektor esensial:
Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Jakevo.jakarta.go.id
Baca juga: Kantor Wali Kota Jakarta Barat Siap Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
2. STRP bagi pekerja sektor kritikal:
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. STRP bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:
Kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Untuk mendapatkan STRP, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca juga: Kasus Covid-19 Sangat Tinggi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terima 28.000 Hand Sanitizer
Baca juga: Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
2. Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon;