Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).
"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.
Baca juga: 20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi
Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.
"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.
Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.
"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.
Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.
Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan WFH 100 Persen Bagi Kejaksaan di Daerah PPKM Darurat Level 3 dan 4
Aturan PPKM Darurat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.
Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:
1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.