News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo, Kendaraan Macet 3 Kilometer

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)

Hal ini disampaikan Anies saat meninjau vaksinasi massal di Stadion GBK, Jakarta, Minggu (4/7/2021).

"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan-jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya untuk membuat warga selamat," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tidak tertular tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa berisiko fatal," sambung Anies.

Baca juga: 20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.

"Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan medical," imbau dia.

Anies juga mengingatkan warga Jakarta untuk waspada karena angka kematian Covid-19 di Ibu Kota mengalami lonjakan signifikan dalam seminggu terakhir.

"Angka kematian sudah menunjukkan angka yang signifikan, di Jakarta ini pemakaman menggunakan protokol Covid-19 selama satu minggu ini meningkat signifikan," terang Anies.

Diketahui, PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak setelah libur lebaran.

Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan WFH 100 Persen Bagi Kejaksaan di Daerah PPKM Darurat Level 3 dan 4

Aturan PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.

Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini