TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua anggota Ormas berinisial EM (49) dan B (43) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Keduanya terjaring razia dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah, Gang Simbang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Keduanya terjaring dalam kegiatan PPKM darurat yang digelar tim gabungan," kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).
Dari tangan pelaku EM, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis belati.
Sedangkan B kedapatan mengantungi senjata api rakitan.
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat, Warga Antre Beli Obat di Apotek
Awalnya, petugas sedang melakukan kegiatan operasi penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah.
Saat sedang berpatroli, petugas mendapati beberapa orang berkerumun di sekitaran Gang Simbang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang berkerumun tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang atau di balik baju pelaku.
Selain itu, terdapat pula senjata api rakitan berisi 3 peluru aktif.
Baca juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Positif Covid-19, Kini Berada di ICUÂ
"Dua orang langsung dibawa petugas, yang lainya disuruh bubar. Mereka mengaku berasal dari anggota ormas," ujarnya.
Saat ini, kata dia, petugas sedang meminta keterangan kedua anggota ormas yang membawa senjata tajam maupun senjata api rakitan tersebut.
Adapun barang bukti sudah disita petugas.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami juga mempertanyakan kepemilikan senjata api rakitan itu," ungkap Erna.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Senjata Api dan Belati, 2 Anggota Ormas Ditangkap Polisi Saat Razia PPKM Darurat