News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kejari Depok Segera Tunjuk Jaksa untuk Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, CILODONG – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Lurah di Kota Depok yang menggelar resepsi pernikahan pada Sabtu (3/7/2021).

“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, dalam konferensi persnya, Selasa (6/7/2021).

Sri mengatakan, S diduga melakukan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan.

“Dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan atau 216 KUHP,” jelasnya.

Baca juga: Covid-19 di Bekasi: Jenazah Mengantre Dikuburkan, Mobil Jenazah Ditambah, Kesibukan di TPU Pedurenan

Lebih lanjut, Sri berujar pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

“Kami akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini dan segera melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Metro Depok,” bebernya.

Saat ini, pihaknya tengah mempelajari dan mengecek kelengkapan berkas yang dikirim oleh Polres Metro Depok.

Apabila berkas yang dikirimkan tersebut sudah lengkap, Sri berujar pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua dengan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Depok.

“Rencananya akan kita gunakan acara pemeriksaan singkat. Kenapa kita ajukan singkat karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana. Seperti perkara Pilkada itu kita lakukan singkat, tidak bertele-tele mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai,” pungkasnya.

Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona

Sekedar informasi, acara pesta pernikahan tersebut digelar oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda.

Suganda juga telah mengkonfirmasi, bahwa acara joget-joget dalam pesta pernikahan anaknya merupakan tradisi dari keluarga menantunya, yang berasal dari Nias.

"Itu tradisi Nias itu, ketika dia mau pamitan pulang, itu jam 14.30 WIB. Mereka mau pamitan pulang dan mengucapkan terima kasih, kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maina," jelasnya.

"Tradisi Maina itu, kayak kita mah di sini, sayonara, kami mau pulang mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana nih," timpalnya lagi.

Menurutnya, kegiatan joget bersama ini berlangsung spontan, dengan durasi sekita tujuh menit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini