TRIBUNNEWS.COM, CILODONG – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Lurah di Kota Depok yang menggelar resepsi pernikahan pada Sabtu (3/7/2021).
“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, dalam konferensi persnya, Selasa (6/7/2021).
Sri mengatakan, S diduga melakukan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan.
“Dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan atau 216 KUHP,” jelasnya.
Baca juga: Covid-19 di Bekasi: Jenazah Mengantre Dikuburkan, Mobil Jenazah Ditambah, Kesibukan di TPU Pedurenan
Lebih lanjut, Sri berujar pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.
“Kami akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini dan segera melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Metro Depok,” bebernya.
Saat ini, pihaknya tengah mempelajari dan mengecek kelengkapan berkas yang dikirim oleh Polres Metro Depok.
Apabila berkas yang dikirimkan tersebut sudah lengkap, Sri berujar pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua dengan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Depok.
“Rencananya akan kita gunakan acara pemeriksaan singkat. Kenapa kita ajukan singkat karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana. Seperti perkara Pilkada itu kita lakukan singkat, tidak bertele-tele mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai,” pungkasnya.
Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona
Sekedar informasi, acara pesta pernikahan tersebut digelar oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda.
Suganda juga telah mengkonfirmasi, bahwa acara joget-joget dalam pesta pernikahan anaknya merupakan tradisi dari keluarga menantunya, yang berasal dari Nias.
"Itu tradisi Nias itu, ketika dia mau pamitan pulang, itu jam 14.30 WIB. Mereka mau pamitan pulang dan mengucapkan terima kasih, kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maina," jelasnya.
"Tradisi Maina itu, kayak kita mah di sini, sayonara, kami mau pulang mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana nih," timpalnya lagi.
Menurutnya, kegiatan joget bersama ini berlangsung spontan, dengan durasi sekita tujuh menit.
"Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun tidak sampai 30 menit, tujuh menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang," ucapnya.
Baca juga: Geram Ibu Hamil Belum WFH, Anies : Ibu Jadi Manajer HRD Harusnya Lebih Sensitif Lindungi Perempuan
Suganda juga berujar, bahwa acara resepsi pernikahan anaknya ini sudah mematuhi prosedur PPKM yang berlaku.
"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.
Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.
Padahal, penyewa tenda pernikahan menyediakan 230 kursi tamu.
"Tapi kami hanya gunakan 30 (kursi) di situ, sisanya kami tumpuk kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Terima SPDP, Kejari Segera Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok,