"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: VIRAL Bayi Berumur Sehari Sudah Tumbuh Gigi, Dokter Anak: Ini Kasus yang Jarang Terjadi
Video tersangka viral
Video seorangĀ pemuda mengaku keponakan jenderal saat terjaring razia protokol kesehatan viral.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebut dibagikan ulang oleh sejumlah akun di media sosial.
Seperti yang diunggah di akun Instagram @undercover.id.
Di awal video terlihat sejumlah petugas gabungan menjaring seorang ABG.
Ia diketahui tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Padahal saat ini sedang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Oknum Hakim di Rantauprapat Kepergok Karaoke dengan Wanita Bukan Istri, Video Penggerebekannya Viral
Perdebatan kemudian terjadi antara petugas dengan ABG berjaket itu.
Ia terus berusaha mencari alasan dan tidak mau disalahkan karena tidak memakai masker saat PPKM Darurat.
Bahkan ia mengaku sebagai keponakan seorang jenderal polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Petugas kemudian bertanya.
"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanyanya.
"Bintang dua, Korlantas," jawab si remaja.