News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tabung Oksigen Medis Lewat Medsos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan jajarannya yang berhasil membekuk tiga pelaku penipuan bermodus menjual tabung oksigen medis melalui media sosial Instagram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan bermodus menjual tabung oksigen medis melalui media sosial Instagram.

Tiga pelaku yang dibekuk adalah warga Sulawesi Selatan dan merupakan satu jaringan.

Mereka adalah ATKG, SA dan AS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

"Tersangka ATKG perannya menawarkan melalui akun Instagramnya @uminacollection_99. Lalu SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke rekening SA. Serta tersangka AS yang menyediakan rekening penampung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Luhut Pastikan Oknum Penjual Obat Covid-19 yang Nakal Bakal Ditindak

Menurut Yusri, kawanan ini menawarkan tabung oksigen medis ukuran satu kubik seharga Rp 750.000.

Sementara harga pasaran Rp 250.000.

"Tapi setelah tabung oksigen dipesan dan dibayar lewat transfer rekening. Tabung oksigen tidak juga dikirimkan. Jadi mereka ini seolah-olah memiliki dan menjual tabung oksigen, padahal tidak," kata Yusri.

Disinyalir kata Yusri sudah banyak warga yang tertipu oleh kawanan ini. Sebab di rekening mereka diketahui ada uang Rp10 Juta yang diduga hasil penipuan.

"Tapi yang baru melaporkan dua korban. Yakni satu warga Jakarta Utara dan satu lagi warga Jakarta Pusat," kata Yusri.

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen.

"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen tersebut dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial," ujarnya.

Karena perbuatannya kata Yusri pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Bekuk Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tabung Oksigen Lewat Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini