TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi balapan liar yang melibatkan sejumlah mobil mewah terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) dini hari sekira pukul 3.50 WIB.
Balap liar tersebut terekam dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Polisi pun membubarkan balap liar mobil itu.
Sejumlah kendaraan pun dilakukan penilangan.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (10/7/2021).
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa barang bukti di antaranya surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari mobil-mobil tersebut.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemuda di Ponorogo Nekat Balapan Liar, 31 Kendaraan Dikandangkan
Alhasil, beberapa mobil, dikatakan Sambodo, juga diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Sebanyak dua kendaraan diamankan (disita)," lanjut Sambodo.
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancamannya satu tahun penjara atau denda Rp 3 juta.