AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Terungkap, Korban Dibunuh 2 Pria, Motifnya Sakit Hati
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.
Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
RA Terkunci di Kamar Mandi
Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.
Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.
Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.
“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).