TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terus dihina tidak bisa memuaskan sang istri siri membuat AM (31) nekat menghabisi RA (31).
AM nekat membunuh istri sirinya di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Tadinya ia mengajak RA ke kontrakan tersebut untuk bercinta.
Namun setelah itu AM melampiaskan rasa dendamnya dengan membungkam sang istri untuk selama-lamanya.
Diwartakan TribunJakarta.com ajakan bercinta ternyata hanya akal-akalan AM, demi bisa melancarkan aksi jahatnya.
Baca juga: Fakta-fakta Janda di Sumsel Dirudapaksa dan Dibunuh 5 Pria, Berawal dari Tolak Ajakan Nikah
“Modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Senin (12/7/2021).
Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga melepaskan dua kali tusukan.
Korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.
“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.
Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina.
“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.
Baca juga: Nasib Tragis Gadis 19 Tahun Dibunuh Mantan Kekasih Hingga Jasadnya Ditemukan Hangus Terbakar
Pelaku juga mengakui motifnya membunuh istri sirinya.
Ia menjelaskan, dirinya kerap dihina sebagai laki-laki tak berguna dan tak mampu memuaskan nafsu birahi istri sirinya.
“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.
AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.
Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.
“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Terungkap, Korban Dibunuh 2 Pria, Motifnya Sakit Hati
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.
Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.
Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
RA Terkunci di Kamar Mandi
Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.
Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.
Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.
Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.
“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).
Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.
Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.
“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.
Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.
Baca juga: Dikira Boneka, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Petugas UPK Badan Air di Kali Cipinang Makasar
Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.
Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit. (Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dihina Keok di Ranjang, Pria di Depok Tuntaskan Dendam Ajak Istri Siri Bercinta untuk Terakhir Kali