Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan perusahaan melanggar aturan selama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta.
Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui banyak perusahaan itu coba mengelabui aturan PPKM Darurat.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat perusahaan nonesensial dan nonkritikal wajib menerapkan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Namun, selama sepekan penerapan PPKM ini ternyata masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Laporan dari Satpol PP selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 9 Juli ada 115 perkantoran langgar protokol kesehatan,” ucapnya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Mendagri Revisi Aturan WFO PPKM Darurat Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi, Ini Ketentuannya
Ratusan perusahaan itu pun kemudian ditutup sementara oleh petugas Satpol PP hingga PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Diakui Ariza, setelah ditutup ada beberapa perusahaan yang tetap ngotot selama PPKM Darurat.
Mereka pun coba mengelabui petugas dengan menyewa tempat lain untuk pegawai atau karyawannya bekerja di kantor.
“Ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara tiga hari, berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Karena itu, politisi Gerindra ini mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melapor bila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di area perkantoran.
Masyarakat bisa melapor lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dan nanti petugas bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan bagi karyawan melaporkan kantornya kalau tidak masuk dalam esensial dan kritikal. Laporkan pada kami melalui Jaki, kami jamin kerahasiaannya,” tuturnya.
Bagi para pengusaha, Ariza memperingatkan mereka untuk taat pada aturan dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Bila ditemukan ada pelanggaran, Ariza menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada meraka.
“Kalau jelas melanggar akan kami tindak, kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha,” kata Ariza.