News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter kembali memperketat pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu, (14/7/2021) hari ini.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan, di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Antrean dibagi menjadi tiga, yaitu:

- Antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

- Antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal

- Antrean pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Pajak Reklame dan PBB Dihapus

"Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).

Anne menyebut, sesuai Surat Edaran No 50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, Anne menyebut KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi.

"Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran," ungkapnya.

Dokumen tersebut, kata Anne, berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi.

Baca juga: 27 Pintu Tol Menuju Jateng Bakal Ditutup, Akses Kendaraan dari Jakarta Akan Diputus

Sementara itu menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL.

"KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL," ungkapnya.

Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap.

Mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

Sementara itu, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang.

Baca juga: Skenario Terburuk soal Lonjakan Covid-19, Luhut Beberkan Langkah yang Diambil Pemerintah

Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

"KAI Commuter terus mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah," ungkapnya.

KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah.

"Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Anne.

Berita lain terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini